Gedung Soho West Point. Kota Kedoya
JL Macan Kav.4-5 Kedoya Utara. Kebon Jeruk
Jakarta Barat 11510
021-211 99 444
Kantor Bali
Jl. By Pass Ngurah Rai No 888xx,
Pemogan, Denpasar Selatan,
Denpasar City, Bali

Sebagai bentuk komitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada nasabah, Reliance Life menyediakan layanan Customer Care sebagai pusat informasi dan pengaduan nasabah.
Pengaduan nasabah dapat disampaikan melalui Customer Care dengan cara :
Nasabah cukup memberikan informasi identitas diri, nomor polis, dan kontak yang dapat dihubungi.
Jangka waktu tindak lanjut dan penyelesaian pengaduan 10 (sepuluh) hari kerja sejak dokumen pengaduan lengkap diterima, dan apabila terdapat kondisi tertentu dapat diperpanjang 10 (sepuluh) hari kerja berikutnya.

Setiap pelaporan yang diterima tidak pungut biaya apapun.
Selanjutnya terkait dengan penyelesaian sengketa di Sektor Jasa Keuangan (SJK) di luar Pengadilan dilakukan oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa – Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK), yang mana sebelumnya dilakukan oleh Badan Mediasi dan Arbitrase Indonesia (BMAI).
Ketentuan ini berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (POJK-RI) Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan POJK Nomor 61 Tahun 2020.

Publikasi Penangan Pengaduan Tahunan