Reliance Logo
Tata Kelola Perusahaan

Cek Simulasi Sekarang
Profil Perusahaan Induk dan Anak Perusahaan Struktur Organisasi Visi dan Misi Etika Bisnis Perusahaan Tata Kelola Perusahaan Penghargaan Sumber Daya Manusia Laporan Perusahaan Laporan Keuangan

Tata Kelola Perusahaan

Tata Kelola Perusahaan

Setiap perusahaan membutuhkan pengelolaan yang baik, yaitu sumber daya manusia, kekayaan, kegiatan penjualan, produksi, sampai dengan kegiatan perencanaan administrasinya. Pengelolaan dijalankan agar tujuan yang telah ditetapkan dapat tercapai dan hambatan- hambatan yang ada dapat diprediksi jauh-jauh hari sebelumnya, karena perusahaan telah melakukan analisis terhadap kelemahan dan kekuatan perusahaan, selain itu juga telah menganalisis peluang dan ancaman sebagai faktor eksternal yang mempengaruhinya. Oleh karena itu perlu dipelajari dan dipahami apa itu manajemen, fungsi dan ruang lingkup yang harus diterapkan di perusahaan, terutama perusahaan yang bergerak di bidang asuransi. Usaha perasuransian merupakan usaha yang menjanjikan perlindungan kepada pihak tertanggung dan atau pemegang polis sekaligus menghimpun dana masyarakat. Dengan kedua peranan tersebut yang dalam perkembangannya semakin meningkat makin terasa kebutuhan akan hadirnya perasuransian yang kuat dan dapat diandalkan. PT Asuransi Jiwa Reliance Indonesia sebagai salah satu perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha perasuransian, secara konsisten menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang baik sebagai suatu sistem pengelolaan Perusahaan yang baik sejalan dengan asas transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi serta kewajaran dan kesetaraan yang pada gilirannya mengoptimalkan kinerja perusahaan serta diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dari pemegang polis serta pemangku kepentingan pada umumnya.  


 

1. Kebijakan Tata Kelola Perusahaan yang Baik 


Perusahaan memandang bahwa penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik merupakan suatu kebutuhan perusahaan dalam mengembangkan struktur dan sistem Tata Kelola Perusahaan dengan memperhatikan prinsip Tata Kelola serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut akan meningkatkan kemakmuran Perusahaan, yang pada gilirannya akan mengoptimalkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang tanpa mengabaikan kepentingan Stakeholders lainnya. Sejalan dengan dikeluarkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi perusahaan perasuransian, serta pedoman umum Good Corporate Governance Perusahaan Asuransi dan perusahaan Reasuransi Indonesia oleh Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG), maka perusahaan perlu menetapkan kebijakan dalam mengelola Perusahaan sesuai dengan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik. Kebijakan dalam mengelola Perusahaan tersebut berisikan prinsip-prinsip pengelolaan Perusahaan yang dalam implementasinya akan diikuti dengan berbagai kebijakan serta peraturan teknis sesuai kebutuhan Perusahaan. Keberadaan kebijakan tersebut diharapkan akan dapat menjadi acuan bagi segenap jajaran Perusahaan dalam menjalankan aktivitas bisnis Perusahaan sesuai dengan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik.

Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik bertujuan untuk :
 

  1. Tercapainya pertumbuhan dan imbal hasil yang maksimal sehingga meningkatkan kemakmuran Perusahaan serta mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang tanpa mengabaikan kepentingan stakeholders lainnya;
  2. Mengendalikan dan mengarahkan hubungan yang baik antara Shareholders, Dewan Komisaris, Direksi, dan seluruh Stakeholders Perusahaan.
  3. Mendukung aktivitas pengendalian internal dan pengembangan Perusahaan.
  4. Pengelolaan sumber daya secara lebih amanah.
  5. Meningkatkan pertanggungjawaban kepada Stakeholders.
  6. Perbaikan budaya kerja Perusahaan.
  7. Menjadikan Perusahaan bernilai tambah yaitu meningkatkan kesejahteraan seluruh insan Perusahaan berikut peningkatan kemanfaatan bagi Stakeholders.

 

Sedangkan Sasaran Pelaksanaan Good Corporate Governance adalah :
 

  1. Pelaksanaan sistem manajemen strategi yang handal, sehingga mampu merumuskan Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran yang sejalan dengan rencana strategi (strategic plan) Perusahaan baik jangka pendek maupun jangka panjang
  2. Adanya keterbukaan serta komunikasi dua arah baik dengan regulator, pelaku pasar modal dan Stakeholders lainnya
  3. Berfungsinya dengan baik organ-organ penunjang kegiatan pengendalian internal dan pengembangan Perusahaan, antara lain Komite Audit, Komite GCG, Komite Remunerasi Nominasi dan Pengembangan SDM, Komite Pemantau Resiko, Komite Audit, Internal Audit, Manajemen Resiko
  4. Komitmen dan aturan main dari praktik penyelenggaraan bisnis yang beretika
  5. Sumber daya manusia yang handal, unggul, profesional dan bebas dari benturan kepentingan
  6. Setiap jajaran Perusahaan mengetahui dan mampu menjalankan tugas, kewajiban dan tanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku serta mengetahui penalty dan reward-nya
  7. Kepedulian pada masyarakat sekitar dan pada kelestarian lingkungan.

 

Mengingat lingkungan bisnis yang bersifat dinamis dan berkembang, maka kebijakan dalam mengelola Perusahaan ini senantiasa disesuaikan dengan kondisi internal maupun eksternal yang ada. Pengkajian secara komperhensif akan selalu dilakukan sebagai upaya mencapai standar kerja yang terbaik bagi Perusahaan.

  1. Visi dan Misi PT Asuransi Jiwa Reliance Indonesia
  2. Visi PT Asuransi Jiwa Reliance Indonesia Menjadi pilihan utama jaminan perlindungan bagi masyarakat kecil dan menengah serta pelaku UMKM di Indonesia.
  3. Misi PT Asuransi Jiwa Reliance Indonesia
      a. menjadi salah satu dari sepuluh besar perusahaan pelayanan jasa asuransi jiwa kredit di indonesia;
      b. mengembangkan kemampuan sumber daya manusia professional dengan teknologi informasi yang handal serta melaksanakan manajemen risiko dan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG);
      c. Ikut mewujudkan keluarga Indonesia mencapai kesejahteraan. 

 

2. Prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik 

PT Asuransi Jiwa Reliance Indonesia harus memastikan bahwa asas good corporate governance diterapkan pada setiap aspek bisnisnya dan di seluruh jajaran Perusahaan. Secara umum ada lima prinsip dasar yang terkandung dalam good corporate governance atau tata kelola yang baik, kelima prinsip tersebut adalah transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, indepedensi serta kewajaran dan kesetaraan yang diperlukan untuk mencapai kesinambungan usaha Perusahaan dengan memperhatikan para pemangku kepentingan (stakeholders).

Secara lebih rinci prinsip-prinsip dasar dalam tata kelola yang baik sebagai berikut:

 

1. Transparansi

Mengungkapkan informasi secara tepat waktu, memadai, jelas, akurat dan dapat dibandingkan serta mudah diakses oleh stakeholder sesuai haknya; Informasi yang harus diungkapkan meliputi: visi – misi sasaran usaha dan strategi perusahaan, kondisi keuangan, susunan dan kompensasi pengurus, pemegang saham, cross shareholding, pejabat eksekutif, pengelola risiko, sistem pengawas dan pengendali interen, sistem dan pelaksanaan good corporate governance serta kejadian penting yang dapat mempengaruhi kondisi perusahaan; Prinsip keterbukaan yang dianut oleh perusahaan tidak mengurangi kewajiban untuk melindungi informasi rahasia mengenai perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi serta Pemegang Polis/Tertanggung sesuai peraturan perundang-undangan; Kebijakan perusahaan harus tertulis dan dikomunikasikan kepada stakeholders yang berhak memperoleh informasi tentang kebijakan tersebut.

 

2. Akuntabilitas

Menetapkan tanggung–jawab yang jelas dari masing-masing organ dan seluruh jajaran perusahaan yang selaras dengan visi, misi sasaran usaha dan strategi perusahaan; Perusahaan harus meyakini bahwa semua organ dan jajaran organisasi perusahaan mempunyai kompetensi sesuai tanggung jawabnya dan memahami perannya dalam pelaksanaan good corporate governance; Perusahaan harus memastikan adanya struktur, sistem dan standard operating procedure (SOP) yang dapat menjamin bekerjanya mekanisme check dan balance dalam pencapaian visi, misi dan tujuan perusahaan; Perusahaan harus memiliki ukuran kinerja dari semua jajaran perusahaan berdasarkan ukuran-ukuran yang disepakati dan konsisten dengan nilai perusahaan (corporate values), sasaran usaha dan strategi perusahaan serta memiliki reward and punishment system.

 

3. Responsibilitas 

Perusahaan berpegang pada prinsip kehatihatian dan menjamin dilaksanakannya perjanjian, anggaran dasar, ketentuan perusahaan dan peraturan perundangundangan; Perusahaan bertindak sebagai warga korporasi yang baik termasuk peduli terhadap lingkungan dan melaksanakan tanggung jawab sosial.

 

4. Independensi

Organ dan seluruh jajaran perusahaan harus dapat mengambil keputusan secara obyektif, tanpa benturan kepentingan dan bebas dari tekanan pihak manapun; Perusahaan harus memberikan kesempatan kepada seluruh stakeholders manapun dan tidak terpengaruh oleh kepentingan sepihak serta bebas dari benturan kepentingan.

 

5. Kesetaraan dan Kewajaran

Perusahaan senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh stakeholders berdasarkan atas kesetaraan dan kewajaran; Perusahaan memberikan kesempatan kepada seluruh stakeholders untuk memberikan masukan dan menyampaikan pendapat bagi kepentingan perusahaan. serta mempunyai akses terhadap informasi sesuai dengan prinsip keterbukaan.

 

3.  Struktur Tata Kelola

Perusahaan juga telah melengkapi pelaksanaan tata kelola yang baik dengan struktur tata kelola yang baik yang terdiri dari :

  1. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
  2. Dewan Komisaris;
  3. Direksi;
  4. Komite-Komite.

 

4.  Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

RUPS merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Perusahaan. RUPS merupakan sarana bagi Komisaris dan Direksi menyampaikan laporan pertanggungjawaban terkait tugas dan fungsinya dalam 1 (satu) tahun. Dalam mengambil keputusan, RUPS wajib berupaya menjaga keseimbangan kepentingan semua pihak, khususnya kepentingan pemegang saham minoritas, kepentingan pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat.

 

5.  Dewan Komisaris 

Dewan Komisaris adalah bagian dari Organ Perusahaan yang melakukan fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai perseroan terbatas. Dewan Komisaris wajib menjamin pengambilan putusan yang efektif, tepat, dan cepat serta dapat bertindak secara independen, tidak mempunyai kepentingan yang dapat mengganggu kemampuannya untuk melaksanakan tugasnya secara mandiri dan kritis. Dewan Komisaris wajib:

  1. Melaksanakan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi;
  2. Mengawasi Direksi dalam menjaga keseimbangan kepentingan semua pihak, khususnya kepentingan pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat;
  3. Memantau efektifitas penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik pada Perusahaan. 

Susunan Anggota Komisaris Perusahaan, adalah sebagai berikut :

  1.  Anton Budidjaja, sebagai Komisaris Utama.
  2. I Nyoman Sutedja, sebagai Komisaris Independen.
  3. Ratnawati Satyagraha, sebagai Komisaris Independen. 
  4. Mulyati, sebagai Komisaris.

 

KOMITE YANG DI BENTUK OLEH DEWAN KOMISARIS 

Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, Dewan Komisaris Perusahaan membentuk Komite Pemantau Risiko dan Komite Audit.

Komite Pemantau Risiko bertugas membantu Dewan Komisaris dalam memantau pelaksanaan manajemen risiko yang disusun oleh Direksi serta menilai toleransi risiko yang dapat diambil oleh Perusahaan.

Komite Audit bertugas membantu Dewan Komisaris dalam memantau dan memastikan efektivitas sistem pengendalian internal dan pelaksanaan tugas auditor internal dan auditor eksternal dengan melakukan pemantauan dan evaluasi atas perencanaan dan pelaksanaan audit dalam rangka menilai kecukupan pengendalian internal.

6.  Direksi

Direksi adalah bagian dari Organ Perusahaan yang melakukan fungsi pengurusan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai perseroan terbatas. Direksi bertugas dan bertanggung jawab untuk melaksanakan pengurusan PT Asuransi Jiwa Reliance Indonesia untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan. Direksi Perusahaan wajib menjamin pengambilan keputusan yang efektif, tepat, dan cepat serta dapat bertindak secara independen, tidak mempunyai kepentingan yang dapat mengganggu kemampuannya untuk melaksanakan tugas secara mandiri dan kritis.

Kewajiban Direksi :

  1. Mematuhi peraturan perundangundangan, anggaran dasar, dan standar operasional prosedur perusahaan dalam melaksanakan tugasnya.
  2. Mengelola perusahaan sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya.
  3. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada pemegang saham melalui RUPS.
  4. Berupaya memastikan agar Perusahaan memperhatikan kepentingan semua pihak, khususnya kepentingan pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat.
  5. Memastikan agar informasi mengenai Perusahaan diberikan kepada Dewan Komisaris secara tepat waktu dan lengkap.

Susunan Anggota Direksi :

  1. Gideon Heru Prasetya, sebagai Direktur Utama;
  2. Hery Suprianto, sebagai Direktur;
  3. Yudi Prihatin, sebagai Direktur 

Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian, bahwa Perusahaan wajib memiliki seorang direktur kepatuhan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan OJK ini diundangkan, yang berarti pada tahun 2019 Perusahaan harus melengkapi susunan anggota Direksi agar Perusahaan memenuhi sasaran pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang Baik.

 

KOMITE YANG DI BENTUK OLEH DIREKSI 

Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, Direksi Perusahaan membentuk Komite Investasi, Kepatuhan dan Pengembangan Produk.

Komite Investasi bertugas membantu Direksi dalam merumuskan kebijakan investasi dan mengawasi pelaksanaan kebijakan investasi yang telah ditetapkan.

Komite Pengembangan Produk bertugas membantu Direksi dalam menyusun rencana strategis pengembangan dan pemasaran produk asuransi sebagai bagian dari rencana strategis kegiatan usaha perusahaan, mengevaluasi kesesuaian produk asuransi baru yang akan dipasarkan dengan rencana strategis pengembangan dan pemasaran produk asuransi, mengevaluasi kinerja produk asuransi dan mengusulkan perubahan atau penghentian pemasarannya.

 

7.  Rapat Dewan Komisaris dan Direksi 

Rapat bersama Dewan Komisaris dan Direksi pada perusahaan sesuai dengan Pasal 26 ayat 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/ POJK.05/2016 yang menyatakan Rapat Dewan Komisaris paling sedikit 4 (empat) kali rapat diantaranya dilakukan dengan mengundang Direksi. Hal ini digunakan untuk mengantisipasi atas setiap perkembangan dan permasalahan yang terjadi dalam kegiatan operasional Perusahaan dan juga sebagai bentuk pengawasan dari Dewan Komisaris.