Manfaat Asuransi Syariah
Asuransi diperlukan untuk memberikan perlindungan dari risiko tak terduga yang terjadi di masa depan. Dari jenis pengelolaan asuransi dibagi menjadi dua jenis, yaitu asuransi syariah dan konvensional.
Dikutip dari akun resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Rabu, 29/03/2023. Asuransi syariah adalah usaha untuk saling melindungi dan saling tolong menolong diantara para pemilik polis, yang dilakukan melalui pengumpulan dan pengelolaan dana tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu yang tidak diinginkan melalui akad yang sesuai dengan prinsip syariah.
Produk asuransi syariah berbeda dengan asuransi konvensional yang berorientasi pada keuntungan. Sementara asuransi syariah menggunakan prinsip sharing of risk, yaitu tolong menolong antara sesama umat.
Berikut manfaat asuransi syariah, yang membedakannya dengan konvesional:
Manfaat Asuransi Syariah
1. Pengelola Dana Menggunakan Menggunakan Prinsip Syariah Islami.
Sebagai contoh dana tersebut tidak akan di investasi kepada saham dari perusahaan publik yang memiliki kegiatan usaha atau perdagangan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah
2. Transparansi Pengelolaan Dana Polis.
Pengelolaan dana asuransi syariah dilakukan secara transparan, karena sudah di tentukan dari awal, misalnya diinvestasikan atau untuk cadangan klaim asuransi.
3. Kepemilikan Dana
Kontribusi (premi) menjadi sebagian milik perusahaan asuransi syariah dan sebagian menjadi milik pemegang polis secara indvidual atau kolektif.
4.Pembagian Keuntungan Hasil Investasi
Hasil keuntungan yang diperoleh dari investasi dapat bagi antar pemegang polis baik secara kolektif atau individual sesuai dengan akad yang digunakan.
5. Tidak Berlaku Dana Hangus
Uang premi yang dibayarkan sebagai tabarru' tidak akan hilang meskipun tidak terjadi klaim selama masa perlindungan. Hal tersebut dikarenakan prinsip asuransi syariah yaitu risk sharing, dengan begitu resiko yang dialami peserta asuransi akan ditanggung secara bersama. Dana yang sudah dibayarkan oleh pemegang polis akan di akumulasikan dan merupakan milik pemegang polis secara kolektif.