Istilah-istilah dalam asuransi syariah
Asuransi syariah berbeda dengan asuransi konvensional, dimana asuransi syariah memperhatikan hukum islam agar masyarakat tidak salah dalam beritindak. Bagi yang belum familiar dengan asuransi syariah dan masih bingung dengan istilah istilah didalam asuransi syariah. Agar tidak bingung atau salah dalam memahami asuransi syariah, yuk simak penjelasan berikut ini;
Istilah-istilah umum dalam asuransi syariah
1. Akad
Didalam islam, sering kali kita mendengar kata akad untuk kegiatan jual beli, pernikahan, ataupun dalam asuransi syariah. sementara akad dalam asuransi adalah perjanjian tertulis yang memuat kesepakatan tertentu, beserta hak dan kewajiban para pihak sesuai prinsip Syariah. Akan yang terjadi menciptakan satu hukum yang terjadi antara kedua belah pihak.
2. Akad Tabarru’
Akad tabarru’ adalah bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebaikan dan tolong-menolong, yang sifatnya bukan untuk komersial. & perusahaan asuransi sebagai pengelola. peserta memberikan dana hibah secara ikhlas digunakan untuk menolong peserta atau peserta lainnya yang terkena musibah.
3. Akad Tijarah
Akad tijarah merupakan akad yang dilakukan untuk tujuan komersial atau mencari keuntungan. Bentuk akadnya menggunakan mudhorobah. Perusahaan asuransi sebagai pengelola dan nasabahnya sebagai pemilik uang. Premi yang besumber dari akad ini dapat diinvestasikan dan hasilnya dibagikan kepada nasabah
4. Akad Wakalah bil Ujrah
Akad Wakalah bil Ujrah yaitu memberikan kuasa kepada Perusahaan sebagai wakil Peserta untuk mengelola Dana Tabarru' atau Dana Investasi Peserta, sesuai kuasa atau wewenang yang diberikan dengan imbalan berupa ujrah (fee).
5. Ujrah
Imbalan yang diberikan kepada pengelola asuransi jiwa, dengan nominal yang sudah disepakati pada akad.
6. Dana Tabarru
Dana Tabarru adalah uang yang dibayarkan oleh peserta untuk dana tolong menolong apabila ada peserta lain yang terkena musibah. Dana Tabarru ini dibayarkan berbeda-beda antara peserta satu dengan peserta lainnya, sesuai dengan manfaat diinginkan oleh peserta sejak awal akad.