Integritas merupakan fondasi utama dalam industri jasa keuangan. Sebagai perusahaan yang diawasi dan tunduk pada regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Asuransi Jiwa Reliance Indonesia berkomitmen penuh menerapkan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT dan PPPSPM) serta Strategi Anti Fraud secara konsisten dan berkesinambungan.
Kedua program ini bukan sekadar kewajiban regulasi, tetapi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik dan keberlanjutan bisnis perusahaan.
Program APU, PPT & PPPSPM dirancang untuk mencegah dana hasil kejahatan masuk dan disamarkan melalui produk atau layanan asuransi. Dalam konteks industri asuransi jiwa, program ini memastikan bahwa setiap transaksi nasabah berjalan aman, wajar, dan bebas dari tindakan melanggar hukum.
a. Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
TPPU adalah proses menyamarkan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana. Aktivitas ini dapat berupa:
Sumber dana hasil kejahatan umumnya berasal dari tindak pidana seperti korupsi, penyuapan, narkoba, penipuan, hingga kejahatan lain yang diatur dalam undang-undang.
b. Pendanaan Terorisme (TPPT)
TPPT adalah tindakan menyediakan, mengumpulkan, atau memberikan dana secara langsung maupun tidak langsung untuk mendukung kegiatan terorisme, organisasi teroris, atau individu teroris.
c. Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM)
PPSPM mencakup penyediaan dana atau jasa keuangan untuk:
senjata nuklir, kimia, atau biologi secara ilegal, baik sebagian maupun seluruhnya.
Dengan menerapkan APU, PPT dan PPPSPM secara ketat, perusahaan dapat mencegah penggunaan produk asuransi sebagai sarana kejahatan finansial.
2. Anti Fraud: Menjaga Integritas Transaksi dan Perlindungan Nasabah
Fraud adalah tindakan kecurangan yang dilakukan secara sengaja untuk menipu atau merugikan perusahaan, nasabah, atau pihak lain. Kecurangan dapat berbentuk manipulasi data, penyalahgunaan jabatan, hingga pemalsuan dokumen.
Untuk menghadapinya, perusahaan menerapkan Strategi Anti Fraud (SAF), yaitu upaya komprehensif yang mencakup:
SAF dirancang berdasarkan analisis potensi fraud yang mungkin terjadi, sehingga perusahaan dapat meminimalkan risiko dan melindungi seluruh pemangku kepentingan.
3. Mengapa Program APU, PPT, PPPSPM dan Anti Fraud Begitu Penting?
Penerapan APU, PPT, PPPSPM dan Anti Fraud adalah mandatori berdasarkan peraturan hukum Indonesia. Namun, lebih dari itu, implementasi yang konsisten memberikan manfaat strategis bagi perusahaan, di antaranya:
Komitmen kuat terhadap kepatuhan menjadi nilai tambah sekaligus keunggulan kompetitif di industri asuransi.
4. Kesimpulan
APU, PPT, PPPSPM dan Anti Fraud bukan hanya aturan yang harus dipatuhi, tetapi juga benteng penting yang melindungi perusahaan dan nasabah dari berbagai risiko kejahatan finansial. Dengan implementasi yang kuat, PT Asuransi Jiwa Reliance Indonesia dapat menjaga kepercayaan publik, memperkuat tata kelola perusahaan, dan memastikan seluruh transaksi berlangsung aman serta sesuai regulasi.
5. Dasar Hukum Pelaksanaan APU, PPT, PPPSPM dan Anti Fraud
Penerapan program APU, PPT, PPPSPM, serta Anti-Fraud dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
Regulasi ini menjadi pedoman utama perusahaan dalam menjalankan proses bisnis yang sehat, transparan, dan bertanggung jawab.