Reliance Logo

Cara Mengajukan Klaim Meninggal Dunia Asuransi Jiwa Dengan Mudah

Asuransi jiwa menjadi salah satu solusi untuk melindungi keluarga dan orang-orang terkasih dari risiko kehilangan penghasilan akibat meninggal dunia. Namun, terkadang muncul pertanyaan mengenai berapa lama klaim asuransi kematian bisa diproses dan apa saja hal yang dapat menyebabkan klaim ditolak. Artikel ini akan membahas lebih detail mengenai hal tersebut.

Berapa Lama Klaim Asuransi Kematian Bisa Diproses?

Umumnya, klaim asuransi kematian akan diproses dalam waktu 30 hari kerja setelah dokumen-dokumen yang diperlukan diserahkan oleh ahli waris atau pihak yang berhak menerima klaim. 

Namun, waktu tersebut dapat berbeda-beda tergantung dari masing-masing perusahaan asuransi. Beberapa perusahaan mungkin memproses klaim dalam waktu yang lebih cepat, sedangkan yang lain mungkin membutuhkan waktu yang lebih lama tergantung pada kebijakan dan persyaratan mereka.

Cara Klaim Asuransi Meninggal Dunia

Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengajukan klaim asuransi kematian:

  • Mengumpulkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti surat keterangan kematian, kartu identitas pemohon, sertifikat asuransi, dan dokumen lain yang diminta oleh perusahaan asuransi.
  • Melengkapi formulir klaim asuransi kematian yang disediakan oleh perusahaan asuransi. Pastikan bahwa informasi yang disediakan akurat dan sesuai dengan dokumen pendukung.
  • Serahkan dokumen-dokumen dan formulir klaim ke kantor cabang atau agen perusahaan asuransi terdekat.
  • Tunggu hingga perusahaan asuransi memeriksa dan memverifikasi klaim. Jika klaim disetujui, ahli waris atau pihak yang berhak akan menerima pembayaran klaim.

Hal-Hal yang Membuat Klaim Asuransi Kematian Ditolak

Beberapa faktor yang dapat membuat klaim asuransi kematian ditolak antara lain:

  • Informasi yang tidak akurat atau tidak lengkap dalam formulir klaim.
  • Keterlambatan dalam pengajuan klaim, misalnya melewati batas waktu yang ditentukan.
  • Kondisi kesehatan yang tidak diungkapkan atau tidak diketahui oleh perusahaan asuransi pada saat pendaftaran.
  • Meninggal dunia akibat tindakan kejahatan atau bunuh diri.
  • Klaim diajukan oleh pihak yang tidak memiliki hak waris atau tidak memiliki hubungan keluarga dengan tertanggung.

Apakah Bisa Klaim Jika Baru Dua Bulan Ikut Asuransi Jiwa?

Klaim asuransi jiwa bisa dilakukan setelah pemegang polis meninggal dunia, namun hal ini tergantung pada syarat dan ketentuan dari masing-masing perusahaan asuransi. 

Biasanya, untuk klaim asuransi jiwa, pemegang polis harus membayar premi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memiliki masa pembayaran premi minimal selama beberapa bulan atau tahun sebelum terjadi klaim.

Jika pemegang polis meninggal dunia dalam waktu yang singkat setelah mengambil polis asuransi, misalnya hanya dua bulan setelah membayar premi dan memiliki polis, maka kemungkinan besar klaim asuransi jiwa akan ditolak oleh perusahaan asuransi. 

Hal ini karena terdapat ketentuan yang disebut sebagai "periode tunggu" atau "waiting period" yang harus dipenuhi sebelum pemegang polis dapat mengajukan klaim.

Baca : Cara Klaim Asuransi Jiwa Berdasarkan Risikonya

Periode tunggu ini dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan asuransi. Biasanya, periode tunggu untuk klaim asuransi jiwa berkisar antara 1 hingga 2 tahun setelah polis diambil. 

Namun, tetap saja, syarat dan ketentuan klaim bisa bervariasi tergantung pada jenis asuransi jiwa yang diambil dan peraturan masing-masing perusahaan asuransi.

Dalam kasus ini, sebaiknya pemegang polis membaca dengan cermat syarat dan ketentuan klaim asuransi yang berlaku di perusahaan asuransi yang dipilih. Jika masih ragu, pemegang polis dapat menghubungi agen atau perwakilan perusahaan asuransi untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.