Reliance Logo

6 PRINSIP DALAM ASURANSI

6 PRINSIP DALAM ASURANSI

Dalam mengajukan asuransi terdapat sejumlah prinsip yang harus diperhatikan. Di mana prinsip tersebut bertujuan agar tidak terjadi penyimpangan saat menggunakan masyarakat menggunakan produknya.
Dikutip dari akun resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jumat (14/02/2023) terdapat enam prinsip-prinsip dalam asuransi? Yuk kita kenali satu per satu.

1. Insurable Interest (kepentingan untuk mengasuransikan)

Merupakan prinsip asuransi yang memberikan hak kepada tertanggung yang diakui secara hukum yang belaku untuk mengasuransikan aset maupun jiwa. Ini dilakukan karena adanya hubungan antara tertanggung dengan jiwa maupun aset yang diasuransikan.

2. Utmost Good Faith (itikad baik)

Prinsip asuransi yang mewajibkan penanggung maupun tertanggung untuk menyampaikan secara jelas segala fakta-fakta penting sehubung dengan penutupan /pembelian asuransi.  Adapun untuk faktanya yakni, riwayat medis, untuk asuransi aset dapat berupa letak aset dan penggunannya.

3. Indemnity (ganti rugi)

Prinsip yang mengatur mengenai pemberian ganti rugi yang diberikan oleh perusahaan asuransi sesuai dengan kerugian.  Asuransi ini diberi tanpa ada unsur untuk mencari keuntungan.
4. Proximate Cause (penyebab utama yang paling dominan)

Prinsip ini mencari penyebab mana yang paling dominan, misalnya, seseorang jatuh dari motor hingga meninggal dunia, orang tersebut memiliki polis asuransi kecelakaan.  Namun berdasarkan visum dokter, diketahui penyebab utama orang itu meninggal dunia bukan karena kecelakaan tapi terkena serangan jantung sebelum insiden itu. Sehingga ahli waris dari orang itu tidak dapat mengkalim polis dari kecelakaan karena polis asuransi kecelakaan tidak menjamin risiko kerugian yang disebutkan oleh penyakit janutng.

5. Contribution (pertanggungan bersama-sama)
Di mana ini merupakan hak setiap penanggung untuk menanggung risiko yang terjadi, meskipun tidak harus sama nilai kewajibannya dalam memberikan ganti rugi.

6. Subrogation (pengalihan hak tuntut tanggung jawab kepada pihak ketiga)
Prinsip ini merupakan mengatur pengalihan hak tertanggung untuk menuntut ganti rugi terhadap pihak ketiga (pihak penyebab terjadinya kerugian), jika telah memiliki jaminan penggantian kerugian dari perusahaan asuransi tersebut.