Created at 18 Jan 2023
Bertempat di Menara Radius Prawiro. Pada hari Selasa, 21 Apri 2015 dari pukul 09.00 – 12.00 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengadakan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme di awal triwulan II ini. Kegiatan ini dihadiri oleh Perusahaan-perusahaan Industri Keuangan Non Bank (IKNB).
Sosialisasi yang dibuka oleh Bapak Wahyu Hidayat selaku Advisor Senior Bidang Kajian Governance dan Pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, serta penyampaian materi dibawakan oleh Bapak Fitria dari PPATK dan Bapak Joko dari Densus 88 membagi pengetahuan mengenai sosialisasi yang berisi tentang upaya pencegahan terjadinya kegiatan pendanaan terorisme dan mekanisme berbagi informasi dalam rangka penegakan hukum.
Terorisme tidak akan ada jika tidak ada yang mendanai aksi tersebut. Sosialisasi ini adalah upaya pencegahan dalam menghadapi ancaman tindak pidana terorisme dan aktivitas yang mendukung terjadinya terorisme. Harapan dari kerjasama yang dijalin ini antara PPATK, POLRI dan OJK, agar dapat mengidentifikasi atau menghentikan aliran dana yang diduga untuk mendanai aksi-aksi teror yang ada di Indonesia.
Penulis: Triswara – 2015