Reliance Logo

Created at 25 Sep 2024

Pengumuman Rencana Kerja Pemisahan Unit Usaha Syariah PT Asuransi Jiwa Reliance Indonesia

Pengumuman 

Rencana Kerja Pemisahan Unit Usaha Syariah 

PT Asuransi Jiwa Reliance Indonesia

 

Dengan memanjatkan Puji Syukur kehadirat Allah SWT, Pada tanggal 16 Agustus 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan persetujuan perubahan atas Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) dengan nomor Persetujuan S-865/PD.11/2024. Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) ini merupakan bagian dari langkah strategis untuk memperluas dan mengembangkan Unit Usaha Syariah (UUS). Pemisahan atau spin-off dilakukan sebagai bentuk nyata dari komitmen perusahaan dalam memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat serta mematuhi ketentuan perundang-undangan. Dengan pemisahan ini, Unit Usaha Syariah akan menjadi entitas yang berdiri sendiri sebagai Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah baru, yang beroperasi secara mandiri dan fokus pada produk serta layanan berbasis syariah, Langkah ini juga diharapkan dapat memperkuat daya saing perusahaan dalam industri asuransi jiwa syariah di Indonesia.

Selanjutnya, Perusahaan akan segera mengambil langkah-langkah lebih lanjut untuk melaksanakan proses spin-off dan pendirian Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah yang baru, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Langkah-langkah tersebut termasuk namun tidak terbatas pada:

  1. Mengajukan izin usaha untuk Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah yang baru.
  2. Melakukan pengalihan portofolio dari Unit Usaha Syariah (UUS) yang ada ke Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah baru.
  3. Melakukan penutupan Unit Usaha Syariah yang lama dan mengembalikan perizinannya kepada otoritas yang berwenang.
  4. Mengumumkan pencabutan perizinan Unit Usaha Syariah (UUS) kepada publik.

Perusahaan berkomitmen untuk melaksanakan seluruh kegiatan RKPUS ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga proses pemisahan dan pendirian perusahaan baru dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan harapan para pemangku kepentingan.

Segala hal yang berkaitan dengan polis asuransi Syariah yang dimiliki oleh Peserta atau Pemegang Polis, termasuk manfaat polis, hak, kewajiban, layanan, maupun proses klaim, tidak akan mengalami perubahan. Semua aspek tersebut akan tetap sama seperti ketika dilayani oleh Unit Usaha Syariah (UUS) sebelumnya, meskipun kini Pemegang Polis akan dilayani oleh entitas yang berbeda, yaitu Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah baru yang telah terbentuk setelah proses spin-off.

Pemegang Polis akan terus mendapatkan perlindungan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah diatur dalam polis yang berlaku, memastikan tidak ada perubahan dalam layanan dan hak-hak nasabah meskipun terjadi peralihan entitas.

Unit Syariah PT Asuransi Jiwa Reliance Indonesia berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang optimal kepada para nasabah. Dalam proses perluasan dan pengembangan usaha Syariah terkait spin-off, perusahaan akan menjaga transparansi dalam setiap langkah yang diambil. Komitmen ini diwujudkan dengan menerapkan prinsip berkelanjutan dan kehati-hatian, serta memastikan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) tetap menjadi prioritas utama.

Dengan demikian, perusahaan berusaha untuk memastikan bahwa proses pemisahan ini tidak hanya berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, tetapi juga memberikan manfaat jangka panjang bagi semua pihak yang terlibat, termasuk Pemegang Polis, Karyawan, Pemegang Saham dan Pemangku kepentingan lainnya.

Jika Bapak/Ibu memiliki pertanyaan atau membutuhkan informasi lebih lanjut terkait proses spin-off Unit Syariah PT Asuransi Jiwa Reliance Indonesia atau layanan lainnya, silakan menghubungi customer care di nomor 021–21199444 (Hotline) atau melalui email di info@reliance-life.com . Tim kami siap membantu dan memberikan penjelasan lebih lanjut.

 

Salam Hormat,

PT Asuransi Jiwa Reliance Indonesia Unit Syariah